Berkembangnya wilayah perkotaan yang semakin padat memerlukan solusi yang efektif dan cepat untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan tempat tinggal. Oleh karena itu, para pihak yang memiliki kepentingan dalam bidang perumahan diharapkan mampu mendorong pembangunan lebih banyak gedung tinggi sebagai rumah khususnya untuk masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah di kota.
Iwan Suprijanto, Direktur Jenderal Perumahan, menyatakan bahwa Indonesia termasuk negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Pertumbuhan penduduk mendorong urbanisasi dan pertumbuhan kota kecil serta sedang di seluruh Indonesia. Kota besar dan wilayah periurban diharapkan akan membentuk kota metropolitan besar di masa depan. Proyeksi pada tahun 2045 menunjukkan bahwa sekitar 72,8% masyarakat akan tinggal di perkotaan, dengan hampir 90% dari penduduk Jawa akan tinggal di kota.
“Program dan dukungan yang telah dilakukan dalam akselerasi pembangunan hunian vertikal atau rumah susun (rusun) merupakan salah satu kunci dalam menanggulangi urban sprawl atau perluasan kota yang belum terkontrol dan salah satu solusi penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Iwan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) “Membangun Negeri Madani Melalui Pembangunan Hunian Vertikal Bagi Masyarakat Menengah ke Bawah Perkotaan” di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Iwan menyampaikan bahwa program dan dukungan yang telah dilakukan, termasuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk membangun rumah susun (rusun), merupakan kunci untuk mengatasi masalah perluasan kota yang tidak terkendali (urban sprawl) dan sebagai solusi penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan berbagai program, termasuk membangun rusun melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). KPBU adalah langkah kolaboratif untuk melibatkan sektor swasta dalam penyediaan perumahan.
Kementerian PUPR juga mendorong penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) untuk rusun. SKBG merupakan bukti kepemilikan atas unit rusun di atas tanah milik negara atau daerah, melalui mekanisme sewa. Konsep SKBG ini ada dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Iwan menekankan perlunya kolaborasi antara Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan sektor swasta dalam pelaksanaan program ini.
FGD yang diadakan bersama The Housing and Urban Development (HUD) Institute dan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) dalam rangka peringatan Hari Perumahan Nasional 2023 diharapkan dapat memberikan masukan bagi semua pihak terkait untuk tetap bersemangat dan berkolaborasi dalam menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau di Indonesia.
Pada acara ini, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara The HUD Institute dan UKM, serta deklarasi dari Paguyuban Jafung Penata Kelola Perumahan Kementerian PUPR.
Terdapat juga beberapa tokoh penting yang hadir, termasuk Ketua Umum The HUD Institute Ir. Zulfi Syarif Koto, Ketua Dewan Penasehat The HUD Institute Ir. Soelaeman Soemawinata, Vice Chancellor UKM Prof Dato’ Gs. Ts. Dr. Mohd Ekhwan Hj Toriman, dan Dekan Fakultas Teknik UKM Prof. Ir. Dr. Mohammad Syuhaimi Ab Rahman.
(RRY)