National

Konstruksi Kasus Korupsi Bansos Beras Rugikan Negara Capai Rp127,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa, kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp127,5 miliar. Diketahui terdapat enam tersangka dalam kasus ini.

“Akibat dari adanya perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp127,5 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (28/8/2023).

Setidaknya, terdapat enam orang tersangka yang terjerat dalam kasus ini, antara lain Direktur Utama PT Bhanda Ghana Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M, Presiden Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan, Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyonto, dan Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani.

BACA JUGA: PDIP akan Tetap Berikan Sanksi terhadap Budiman Sudjatmiko 

“Sesuai dengan kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan enam tersangka, antara lain Roni Ramdani, Richard Cahyanto, dan Ivo Wongkaren selama 20 hari terhitung mulai 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK,” kata Alex.

Penahanan tersebut akan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa Ivo dkk sebagai tersangka. Sementara itu, Kuncoro dan dua tersangka lainnya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari ini. Namun, KPK akan mengatur jadwal ulang panggilan pemeriksaan.

Konstruksi Kasus

Salah satu BUMN yang bergerak di bidang jasa logistik, PT BGR yang memiliki 20 kantor cabang di seluruh indonesia. Pada periode 2018-2021, Kuncoro Wibowo yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BGR.

Sementara April dan Budi menjabat sebagai Vice President Operasional PT BGR. Sekitar Agustus 2020, Kemensos mengirimkan surat kepada PT BGR untuk melakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran penyaluran bansos beras di Kemensos.

Diketahui Ivo dan Roni telah memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah Persero dan disetujui Budi yang berlanjut pada kesempatan lingkup pekerjaan untuk pendamping distribusi bansos beras.

Pihak Kemensos memilih PT BGR sebagai distibutor bansos beras yang berlanjut penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak mencapai Rp326 miliar.

BACA JUGA: PDIP dan PKS Angkat Bicara Terkait Isu Ganjar dan Anies menjadi Pasangan Capres-Cawapres 

Penandatanganan perjanjian tersebut diwakili oleh Kuncoro agar realisasi distibusi bansos beras dapat segera dilakukan.

Setting-an sedemikian rupa tersebut dilakukan MKW (Kuncoro), BS (Budi), IW (Ivo), RR (Roni), AC (April), dan RC (Richard). Namun, selain itu IW dan RR ditunjuk menjadi penasihat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP,” ucap Alex.

Alex pun menjelaskan dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Sepenuhnya telah ditentukan secara sepihak oleh Koncoro ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur.

Pada September-Desember 2020, Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sekitar Rp151 miliar ke rekening bank atas nama PT PTP.

Alex mengungkapkan terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan yang kembali mencantumkan backdate. Pada periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaanya tidak terkait dengan distribusi bansos beras. 

(LZ)

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...