Jaksa penuntut meminta agar Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara oleh hakim dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa penuntut umum (JPU) memohon agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Mario secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Saat membacakan tuntutan pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023, jaksa menyatakan, “Kami mengajukan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo, juga dikenal sebagai Dandy, selama 12 tahun.”
Jaksa memandang bahwa Mario telah terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bersama dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang kebersamaan tindakan kejahatan, serta Pasal 353 Ayat 2 KUHP bersama dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP, atau melalui Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang anak perempuan dengan inisial AG (15).
Kejadian penganiayaan terhadap David terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas tindakannya tersebut, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang berhubungan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau melalui Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebagai tambahan, Shane Lukas juga dianggap melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, ayah korban, Jonathan Latumahina, mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp52.313.450.000 (Rp52,3 miliar) kepada Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak perempuan berinisial AG (15). Namun, LPSK berpendapat bahwa jumlah yang wajar untuk mengganti kerugian yang diderita David adalah Rp120.388.911.030 (Rp120,3 miliar).
Dalam perkembangan terbaru, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, yang juga merupakan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, menolak untuk membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban David. Rafael mengakui bahwa situasi ekonomi keluarganya semakin sulit setelah ia terlibat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.
(RRY)