Government

Menteri Basuki Menandatangani Kerja Sama Indonesia-Swedia dalam Pengolahan Sampah ke Energi Terbarukan di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Pemerintah Swedia melalui Swedfund International AB telah menandatangani kesepakatan kerjasama untuk menerapkan teknologi konversi sampah menjadi energi terbarukan di Indonesia.

Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di KBRI Stockholm, Swedia, pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, serta CEO Swedfund International AB, Maria Håkansson, sebagai pihak yang menandatangani.

Menteri Basuki menyatakan bahwa prinsip-prinsip pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan merupakan komitmen yang dipegang teguh oleh Kementerian PUPR. Salah satu upaya dalam rangka ini adalah melalui pengembangan pengelolaan sampah.

Menteri Basuki menekankan bahwa salah satu inisiatif penting adalah pemanfaatan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang memungkinkan sampah dijadikan sebagai sumber energi terbarukan.

Menteri Basuki juga menyampaikan bahwa meskipun sampah yang dihasilkan di Indonesia memiliki potensi sebagai sumber energi, sebagian besar masih diatasi dengan cara pembuangan akhir.

Kerjasama ini dipandang sebagai langkah untuk menggabungkan keahlian, kemampuan, dan teknologi yang dimiliki oleh Pemerintah Swedia dalam pengelolaan sampah padat domestik dan mengubahnya menjadi sumber energi terbarukan.

Swedfund International AB akan memberikan hibah untuk mendukung studi kelayakan dan bantuan teknis, sementara Kementerian PUPR, melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, akan berkontribusi dalam kerjasama ini.

Sebelumnya, Kementerian PUPR telah memulai penggunaan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengubah sampah menjadi sumber energi terbarukan, sebagai alternatif untuk batu bara dalam Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Teknologi ini telah diimplementasikan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penerapan teknologi ini dilakukan di bagian timur kompleks TPA Kebun Kongok, dengan lahan seluas 7.000 m2 yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Mataram. Dengan kapasitas pengolahan sekitar 120 ton sampah per hari, diperkirakan sekitar 40,19 ton sampah dapat diolah setiap harinya untuk menghasilkan 15 ton RDF yang akan dimanfaatkan oleh PLTU Jeranjang.

Pada acara penandatanganan ini, Menteri Basuki didampingi oleh Dubes RI untuk Swedia dan Latvia, Kamapradipta Isnomo, Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas, Ervan Maksum, Direktur Jenderal Perumahan, Iwan Suprijanto, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja, serta Direktur Utama PT. Brantas Abipraya, Sugeng Rochadi.

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...