National

Mulai 3 Agustus 2023 Diberlakukan Sanksi Tegas kepada Penumpang yang Turun di Stasiun Melebihi Relasi yang Tertera pada Tiketnya

Mulai hari ini, Kamis (03/08/2023), aturan mengenai sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku. Selain denda, penumpang yang melanggar aturan tersebut juga akan dilarang naik kereta api untuk sementara waktu.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan peraturan ini guna menjaga kenyamanan bersama dan menjamin ketertiban dalam penggunaan transportasi kereta api. KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwa tindakan penumpang yang sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi tiketnya dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain dan bahkan berpotensi menciptakan situasi kacau di antara penumpang.

BACA JUGA: Komitmen Keselamatan Daop 1 Jakarta Tertibkan Puluhan Bangunan Liar Wilayah Pasar Senen Di Operasi Bersih Lintas 

Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Customer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), tercatat bahwa dari bulan Januari hingga akhir Juli 2023, terjadi 58 kasus pelanggaran melebihi relasi pada perjalanan KA-KA dari dan menuju Jakarta. Pelanggaran ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti sengaja berpindah dari tempat duduk saat berhenti di stasiun dengan alasan pergi ke toilet, atau bahkan dengan sengaja berlama-lama di kereta makan.

Sebagai upaya pencegahan, kondektur selalu memberikan pengumuman melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa penumpang harus turun di stasiun tujuan sesuai dengan tiketnya. Diberitahukan juga bahwa bagi yang melebihi relasi tiket akan dikenai sanksi berupa denda atau larangan naik kereta api sesuai aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan pemeriksaan dengan aplikasi Check Seat Passenger untuk memastikan kenyamanan penumpang, termasuk kecocokan identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, diharapkan semua penumpang mengikuti petunjuk yang tertera pada tiket.

Apabila kondektur menemukan penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, penumpang akan diinformasikan bahwa mereka akan dikenakan denda sesuai aturan. Denda ini harus dibayar secara tunai di dalam kereta pada saat itu juga, dan penumpang akan turun di stasiun berikutnya.

BACA JUGA: Pemerintah Berencana Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk Masyarakat Dari Juli hingga Oktober 

Besarnya denda adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang tercantum pada tiket, dari stasiun tujuan sampai stasiun di mana penumpang turun.

Jika penumpang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka tetap akan diturunkan di stasiun berikutnya dan akan ditemani oleh petugas stasiun. Petugas di stasiun akan membawa penumpang ke loket untuk membayar denda. KAI memberikan batas waktu 24 jam sejak kedatangan kereta di stasiun tujuan untuk membayar denda.

Jika dalam 24 jam penumpang tersebut tidak membayar denda, mereka akan dilarang naik kereta api selama 90 hari kalender.

Bagi penumpang yang melakukan pelanggaran ini lebih dari 3 kali, mereka akan dilarang naik kereta api selama 180 hari kalender.

Aturan baru ini diimplementasikan sebagai bagian dari komitmen KAI untuk menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan amanah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan naik kereta api atau informasi lainnya seputar KAI, masyarakat dapat menghubungi layanan pelanggan di stasiun atau Contact Center KAI melalui nomor telepon 121, WhatsApp di nomor 08111-2111-121, melalui surel cs@kai.id, atau melalui media sosial KAI121.

(RRY)

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...