National

Pemprov DKI Larang Penggunaan Air Tanah Mulai 1 Agustus 2023

Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta menyatakan bahwa, aturan yang melarang penggunaan air tanah di sejumlah lokasi telah berlaku. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Penggunaan air tanah sudah dilarang di sejumlah lokasi mulai pada tanggal 1 Agustus 2023.

“Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kreteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu dilarang melakukan pengambilan dan pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023, kecuali untuk kegiatan dewatering,” Bunyi Pasal 8 Pergub DKI Zona Bebas Air Tanah.  

Penerapan aturan tersebut berkaitan dengan PAM Jaya dan daerah-daerah yang masuk zona dilarang menggunakan air tanah pada saat ini sudah terlayani dengan pipa PAM.

BACA JUGA: Tingkatkan Layanan Air Minum Bagi 70.000 SR, Kementerian PUPR Tuntaskan SPAM Semarang Barat Berkapasitas 1.000 Liter/Detik 

Adapun Kriteria bangunan gedung yang dilakukan dengan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah, antara lain; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi dan bangunan dengan jumlah lantai delapan atau bisa lebih. 

Berikut daftar kawasan zona bebas air dan area bebas air tanah di DKI Jakarta:

Kawasan Zona Bebas Air Tanah

  1. Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur
  2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
  3. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat
  4. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat
  5. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat
  6. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan

Area Jalan Bebas Air Tanah

  1. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan
  2. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan
  3. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat
  4. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara
  5. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
  6. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara
  7. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
  8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur

BACA JUGA: Tempatkan Air sebagai Prioritas Pembangunan, Pemerintah Lakukan Sejumlah Penanganan Masalah Air 

Kepala Sub Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air Jakarta Elisabeth Tarigan mengatakan, “Jadi memang sudah berlaku. Kami bekerja sama dengan PAM Jaya,” Rabu (30/8/2023). Sebelumnya Dinas SDA DKI juga telah menyosialisasikan aturan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengatakan secara umum, pihak berencana telah menambahkan jaringan air perpipaan di sejumlah wilayah di Jakarta. Arief juga menjelaskan bahwa, untuk para masyarakat tidak akan dikenakan biaya pemasangan sebagai upaya sosialisasi pengalian penggunaan air tanah ke air perpipaan.

(LZ) 

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...