Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, mulai menghadapi persidangan dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang hari ini, pada Rabu (30/8). Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang pertama mencakup pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini memiliki nomor perkara: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Sebagaimana dilaporkan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/8), sidang ini ditetapkan sebagai sidang perdana dan dijadwalkan pada tanggal tersebut.
BACA JUGA: PPATK Bekukan Rekening Milik Rafael Alun
Pada Jumat, 18 Agustus 2023, KPK telah mengajukan berkas perkara dan surat dakwaan terkait Rafael. Rafael diduga menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar dan terlibat dalam pencucian uang pada dua periode, yaitu 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, Sin$2 juta, serta US$937 ribu.
Pada masa jabatannya sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur pada tahun 2011, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak sebagai akibat dari hasil pemeriksaan pajak yang dia lakukan. Dugaan gratifikasi ini diduga diterimanya melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebutkan bahwa beberapa wajib pajak diduga memanfaatkan PT AME untuk mengatasi masalah perpajakan, terutama dalam kaitannya dengan kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan negara melalui Ditjen Pajak.
Selama proses penyelidikan, KPK juga menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan terhadap Rafael.
BACA JUGA: KPK Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Selama proses penyelidikan, KPK juga menyita dua mobil, yakni Toyota Camry dan Land Cruiser, pada saat penggeledahan di Solo, Jawa Tengah. Selain itu, satu motor besar tipe Triumph 1.200 cc juga disita saat penggeledahan di Yogyakarta.
Lebih lanjut, tim penyidik KPK juga menyita beberapa tempat, termasuk rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M, dan juga kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.
Tidak hanya itu, sebuah motor besar Harley Davidson yang sering dipamerkan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga telah disita saat tim KPK melakukan penggeledahan di dua rumah adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan.
(RRY)