Briptu S, seorang polisi yang bertugas di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), seringkali terlibat dalam perilaku cabul dan bahkan memaksa melakukan seks oral terhadap tahanan perempuan. Seorang teman dekat tahanan perempuan yang dikenal dengan inisial H (29 tahun) mengungkapkan hal ini dalam wawancara dengan kumparan pada tanggal 16 Agustus.
Menurut H, tindakan cabul ini tidak hanya mencakup pelecehan seksual, tetapi tahanan perempuan temannya juga mendapatkan ancaman. H menjelaskan bahwa setelah melapor, korban mendapat ancaman dari beberapa polisi yang bertugas di Dit Tahti Polda Sulsel agar tidak menginformasikan kasus ini kepada orang lain. Hanya polisi-polisi lain yang mengancam korban untuk menjaga keheningan.
Sejak kasus ini terbongkar kepada pimpinan Dit Tahti Polda Sulsel, korban mengalami perlakuan dingin dan dijauhi. Hal ini menyebabkan korban merasa trauma dan takut. Korban merasa terisolasi di dalam sel tahanan karena ketakutan bahwa kejadian tersebut dapat terulang. Dia juga merasakan bahwa polisi lain di Dit Tahti Polda Sulsel menjauhinya.
Perubahan sikap korban sebelumnya juga telah dicurigai oleh H. H mencatat bahwa korban mulai menunjukkan perubahan dalam perilaku dan menginginkan agar H segera meninggalkan saat dia berkunjung. Curiga dengan perubahan ini, H memaksa korban untuk menceritakan masalahnya. Dalam pengakuan korban, dia mengungkapkan bahwa dia dilecehkan oleh Briptu S saat dia sedang tidur di dalam sel. Briptu S tiba-tiba memasuki sel korban, berbaring di sebelahnya, dan melakukan tindakan cabul tersebut.
Meskipun korban menolak ajakan tersebut dan mencoba memberikan alasan, Briptu S terus memaksanya hingga korban akhirnya terpaksa melakukan tindakan seksual oral di dalam toilet sel. Korban juga menyatakan bahwa saat kejadian terjadi, ada dua tahanan lainnya yang menyaksikan, namun mereka berpura-pura tidur karena takut.
Polda Sulsel telah mengambil tindakan terhadap Briptu S. Briptu S telah ditahan dan ditempatkan dalam penanganan Propam (Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Kepolisian) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Propam telah memeriksa 10 saksi, termasuk anggota polisi yang melaksanakan piket di tempat kejadian. Pelecehan terhadap tahanan perempuan ini diketahui telah terjadi sejak Juni 2023 dan baru terungkap pada Agustus 2023.
Polda Sulsel telah menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, mereka akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan perintah dari Kapolda. Tindakan tegas ini bisa berupa sanksi etika atau tindakan hukum, sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Propam dan koordinasi dengan Dirkrimum (Direktorat Kriminal Umum).
(RRY)