Neni Nur Hayati sebagai Perwakilan dari Direktur Democracy and Electoral Patnership (DEEP) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk kreatif dan berinovasi dalam meredam aksi partai politik peserta Pemilu dan untuk para capres-cawapres yang menebar janji janji politik sebelum ditetapkan dan masa kampanye dimulai.
“Dalam hal ini saya kira Bawaslu perlu ada inovasi dan kreatifitas dalam melakukan pencegahan agar dugaan pelanggaran tidak terjadi. Jangan malah menjadi tidak berdaya di hadapan parpol,” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam keterangannya pada Senin (11/9/2023).
Neni menilai, Bawaslu seharusnya menunjukkan kewenangannya sebagai pengawas di hadapan para partai politik dan bakal capres-cawapres supaya mereka mematuhi aturan main dan tidak mendahului masa kampanye. Di sisi lain, Neni menilai Komisi Pemilihan Umum seharusnya menerbitkan aturan secara rinci mengenai gerak gerik peserta pemilu sebelum masuk tahapan kampanye, sebab jika dibiarkan, maka persaingan bakal berjalan tidak seimbang.
Jika aksi partai politik peserta Pemilu dan bakal capres-cawapres yang memberikan janji-janji politik sebelum masa kampanye dibiarkan, dikhawatirkan muruah Bawaslu akan menurun di mata masyarakat.
Karena dampak aturan baru terkait kampanye dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan oleh parpol dan bakal capres-cawapres buat memberikan janji-janji politik.Sehingga, Bawaslu diminta mencari cara buat menghentikan hal itu.
Neni mendorong Bawaslu bisa bersikap tegas dan cepat ketika menemukan dugaan pelanggaran atau hal lain yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan di tengah masyarakat.
“Sejauh ini Bawaslu dinilai lambat dan kurang responsif. Seharusnya hadirkan kreatifitas, inovasi, dan progresifitas dalam kompetisi yang adil dan setara,” kata Neni.
Para Bacapres Sudah Menebar Janji
Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, sempat menjanjikan jika menang akan melakukan swasembada pangan, membuka lahan pertanian baru di lahan rawa-rawa atau gambut, menggejot produksi minyak kelapa sawit sebagai sumber energi alternatif pengganti bahan bakar fosil, serta memberikan makan siang dan susu gratis bagi seluruh pelajar Indonesia.
BACA JUGA: Apa yang Dijanjikan Ganjar, Prabowo, dan Anies-Cak Imin Apabila Memenangkan Pilpres 2024?
Sementara itu bakal cawapres sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjanjikan akan meningkatkan dana desa menjadi Rp5 miliar, jika dia menang dalam Pilpres 2024. Selain itu, PKB menjanjikan bakal menjamin bahan bakar minyak bersubsidi murah bagi rakyat, tunjangan bagi ibu hamil, serta sekolah gratis dan subsidi pupuk.
Sedangkan Ganjar berjanji akan melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Selain itu, mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan akan melanjutkan upaya pemberantasan korupsi dan Ganjar juga sempat menyebutkan telah mempunyai impian menaikkan gaji guru yang telah diperkirakan gaji layak untuk seorang guru adalah Rp30 juta, sementara untuk guru yang baru mulai mengajar Rp10 juta.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu didefinisikan sebagai “kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilihan dengan menawarkan visi,misi,program, dan cita diri peserta pemilu.”
Kemudian pada Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 berisi tentang kampanye partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Sedangkan KPU dalam pasal 79 sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Namun, sosialisasi itu hanyalah bersifat internal. Dalam sosialisasi internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dahulu memberi tahu pada KPU dan Bawaslu.
(LZ)