National

Eks Dirut Pertamina Jadi tersangka Pengadaan Gas Alam Cair Sudah “Due Diligence”

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan mengatakan, pengadaan gas alam cair yang dilakukan pada masa ia menjabat sudah sesuai ketentuan dan diketahui oleh pihak pemerintah.

Hal ini telah disampaikan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair tahun 2011-2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan itu diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juara KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/09/2023) malam.

Dalam perkara baru yang menjerat Karen, Karen diduga tidak memenuhi ketentuan dalam pengadaan gas alam cair dengan secara sepihak melakukan kontrak tanpa melaporkan kepada dewan komisaris perseroan dan pemegang saham, dalam hal ini.

Manurut Karen, keputusan untuk mengadakan gas alam cair menyusul adanya perkiraan defisit gas yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 sudah due diligence (uji tuntas).

Due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat (salah satunya) McKinsey. Jadi itu sudah konsultan sudah melakukan pendalaman,” kata Karen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/09/2023).

Karen menyatakan, pengadaan gas alam cair saat itu telah disetujui oleh semua direksi secara kolektif kologial. Persetujuan ini diberikan untuk melanjutkan Proyek Strategis Nasionl (PSN). 

BACA JUGA: KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina 

Ia pun menyatakan bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Dahlan Iskan menjadi penanggung jawab.

Dahlan sempat dipanggil KPK sebagai terkait kasus ini untuk dimintai keterangan, pada Kamis (15/9/2023).

“Pemerintah tahu dan Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab didalam Inpres. yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan yang harud dilaksanakan,” jelas Karen. 

Sebagai informasi, karen ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik melakukan penahanan Karen selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Menurut versi KPK, Karen yang saat itu diangkat menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2004 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier di luar negeri terkait pengadaan LNG.

Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina. Dengan demikian, KPK menyebut, perbuatan Karen bertentangan dengan beberapa ketentuan tersebut termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.

Atas Perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 dimana isinya tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.(*/)

(LZ) 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...