National

Jokowi Teken Perpres 58/2023 tentang Pengurusan Moderasi Beragama

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada tanggal 25 September 2023.

Dilansir dari siaran pers resmi Sekretariat Kabinet pada Jumat (29/9/2023), dalam pertimbangan menerbitkan Perpres tersebut yakni keragaman agama dan keyakinan merupakan anugrah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu, disebutkan juga, penguatan moderasi beragama diperlukan karena itu merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arahan kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris 

“Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama,” disebutkan dalam Pasal 2 aturan itu.

Lebih lanjut pada Pasal 3 disebutkan sejumlah tujuan dari penguatan moderasi beragama dilaksanakan yaitu :

  • Untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan dikalangan umat beragama.
  • Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama.
  • Penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya.
  • Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama.
  • Pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

“Penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.” Bunyi Perpres.

Penyelenggaraan penguatan moderasi beragama ini didasarkan pada pedoman umum untuk penguatan moderasi bergama, yang terdiri atas indikator moderasi beragama, esensi moderasi beragama, ekosistem dan kelompok strategis moderasi beragama, arahan kebijakan dan strategi penguatan untuk moderasi beragama serta  program penguatan moderasi beragama.

Adapun perpres Nomor 58 Tahun 2023 ini akan dimulai berlaku sejak diundangkannya oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratiko pada 25 September 2023.

(LZ) 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...