National

KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.

“Hari ini bertempat di gedung ACLC KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (7/9/2023).

Dahlan Iskan akan segera diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dan dia kan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri BUMN.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode 2011-2014,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA: Menanti Manuver Ridwan Kamil Pasca Lengser dari Jawa Barat

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair di PT Pertamina. Sejauh ini, KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang sudah dijerat.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan mantan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Agustiawan pada Kamis, 30 Juni 2022. Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK pada Desember 2022 hingga Juni 2023. Pada 23 Juni 2022, pihak KPK mengatakan perkara ini masih berproses. Namun, KPK masih belum menjelaskan detail konstruksi pada perkara ini.

“Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama tersangkanya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri waktu itu.

BACA JUGA: MA Pilih Tiga Hakim Agung Tangani Kasasi Polusi Udara 

KPK belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini dan KPK juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti. Terlebih, penyidik lembaga antirasuah mempertimbangkan jangka waktu penahan 120 hari bagi para tersangka. Namun, apabila KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.

KPK memasukan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. KPK mengklaim bakal membongkar secara utuh untuk kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertegas Niaga Jugi Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji. 

(LZ)

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...