National

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Terkait Gratfikasi dan Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Damarto pada hari ini, Jumat (15/9/2023). Eko Damarto merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara penindakan dan kelembangaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyelidik memanggil Eko dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Ali Fikri mengatakan penyelidikan dugaan korupsi terkait Eko Damanto sudah dituntaskan atau naik ke penyelidikan. Perkara-perkara di KPK yang naik ke tahapan penyelidikan memang selalu disertai penetapan tersangka.

“Benar, Sesuai dengan tim penyelidik, hari ini (15/9/2023) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Meski demikian, Ali belum menjelaskan apakah dalam pemeriksaan ini tim peneylidik akan mengonfirmasi sejumlah aset yang disita dari rumah Eko Damarto beberapa waktu lalu. Ali juga belum bisa menjelaskan apakah terhadap Eko Darmanto akan ditahan setelah diperiksa tim penyidik.

“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) Eko Darmanto dilimpahkan ke tahap penyelidikan. Setelah beberapa waktu diselidiki, KPK menyatakan perkara Eko Darmanto naik ke tahap penyelidikan.

Setelah beberapa waktu diselidiki, KPK menyatakan perkara Eko Darmanto naik ke tahap penyelidikan. Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU. Setelah naik sidik, KPK menggelar  sejumlah upaya paksa mulai dari penggeledahan hingga mencegah Eko Darmanto dan istrinya ke luar negeri.

Pada tanggal 12 September 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari adanya penggeledahan tersebut, tim penyelidik menemukan dokumen hingga mobil dan tas mewah yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Beberapa waktu lalu, KPK juga menggeledah sejumlah tempat di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Banten, dan Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina 

“Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 12 September 2023.

Ali menyebutkan bahwa, seluruh barang temuan itu pun kini telah disita oleh KPK, “Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” ujar Ali.  

Berdasarkan informasi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Eko Darmonto. Eko dan ketiga orang lainnya juga telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Ketiga orang itu yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmonto, Komisaris PT Emerald Persada Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Persada Sakti Ayu Andhini.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Eko Darmanto untuk memberi klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) miliknya pada selasa (7/9/2023). Eko diperiksa selama kurang lebih 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK usai kekayaannya menjadi sorotan dan dinilai Flexing atau pamer harta di media sosial.

Eko Darmanto membantah bahwa dirinya kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial miliknya dan untuk data pribadinya pun telah dibingkai dengan narasi pamer harta. Selain itu, Eko juga membatah isu yang menyebutkan dirinya memiliki pesawat Cessna . Ia menegaskan, Pesawat kecil itu merupakan milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

Namun, dari hasil klarifikasi KPK menilai bahwa kekayaan Eko masuk dalam kategori outliers atau diluar kewajaran. Eko diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 milliar, meski dalam LHKPN tercatat total kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar. 

(LZ) 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...