National

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Biaya Restitusi Rp25 Miliar

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Keduanya merupakan terdakwa kasus penganiayaan, remaja berinisial D (17) di bilangan pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dilansir oleh SIPP PN Jaksel, Kamis (7/9/2023), sidang vonis terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB dan sidang akan digelar di ruang utama PN Jakarta selatan.

“Untuk keputusan sidang ( Mario dan Shane ) dimulai pukul 10.00 WIB secara bergiliran,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023) malam.

Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan digelar di Ruangan Utama Prof H Oemar Seno Adji. Adapun sidang bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dengan Hakim Anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Jalannya Persidangan

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dengan Hakim Anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Berdasarkan surat yang ditunjukan oleh Jaksa, Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D akan dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap korban akan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

BACA JUGA: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara 

Vonis Shane

Selain Dandy, terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga akan menghadapi sidang vonis yang rencananya digelar pukul 13.00 WIB di PN Jaksel.

Shane disangkakan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 32 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Mario Dandy Dituntut 12 tahun

Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini Jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora (17).

“Menurut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta selatan, Kamis (10/8/2023).

Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora dan menurut jaksa, sudah terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.

Awal mula Penganiayaan

Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban . lalu Mario menceritakan hal itu ke temannya, Shane Lukas.

Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan itu sedang berlangsung dan Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Namun, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

(LZ) 

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...