Pemerintah telah secara resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. Jumlah ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan agar jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 adalah sebanyak 27 hari. Keputusan ini diumumkan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa (12/9). Dengan penetapan ini, masyarakat dapat merencanakan agenda dan rencana mereka untuk tahun depan, termasuk yang berkaitan dengan pekerjaan maupun liburan.
BACA JUGA: Apa yang Dijanjikan Ganjar, Prabowo, dan Anies-Cak Imin Apabila Memenangkan Pilpres 2024?
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9).
Selain itu, Muhadjir juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengganti nomenklatur libur peringatan kenaikan Isa Almasih menjadi ‘Yesus Kristus’.
(RRY)