Enam ekor Komodo hasil breeding di Taman Safari Bogor, yang merupakan bagian dari program konservasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, telah dilepaskan kembali ke habitat alaminya di Cagar Alam Wae Wuul, Nusa Tenggara Timur. Pelepasan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Konservasi Alam Nasional 2023 dan merupakan hasil kerja sama antara berbagai lembaga, termasuk Taman Safari Bogor, PT. Smelting, dan KLHK RI.
Pelepasan keenam Komodo ini merupakan langkah pentahelix dalam upaya konservasi satwa langka ini, yang dilakukan di pelataran Cagar Alam Wae Wuul, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Koordinasi untuk pelepasan ini melibatkan berbagai lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK RI, Balai Besar KSDA Jawa Barat, dan Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur.
Jansen Manansang, pendiri dan direktur Taman Safari Indonesia (TSI), menekankan komitmen untuk menjaga kelestarian Komodo dan mengingatkan pentingnya cinta dan perawatan terhadap satwa ini. Dia juga menyebutkan bahwa langkah-langkah konservasi telah diambil secara serius untuk memastikan kelangsungan populasi Komodo.
Sebelum dilepas, keenam Komodo ini menjalani proses habituasi dan pelatihan selama sebulan di Taman Safari Bogor, serta pelatihan untuk beradaptasi dengan lingkungan alam liar. Setelah dilepaskan, mereka akan dilacak menggunakan GPS untuk memantau pergerakan dan kondisi mereka di Cagar Alam Wae Wuul.
BACA JUGA: Menparekraf Bersama Menkes Singapura Berwisata ke TN Komodo Labuan Bajo
Komodo adalah spesies yang terancam punah dan memiliki populasi terbatas di beberapa pulau di Indonesia. Keprihatinan tentang populasi ini terutama terkait dengan jumlah betina yang produktif dan dapat berbiak yang terbatas. Oleh karena itu, berbagai langkah pelestarian telah diambil, termasuk pendirian Taman Nasional Komodo pada tahun 1980.
Pelepasan Komodo ini mendapat dukungan dari PT. Smelting, yang berkomitmen untuk berkontribusi pada program konservasi lingkungan, termasuk perlindungan satwa endemik Indonesia yang terancam punah.
Langkah-langkah sosialisasi dan pelatihan juga telah dilakukan sebelum pelepasan, dan pelepasan ini diharapkan dapat mendukung kelestarian dan peningkatan populasi Komodo di habitat aslinya.
Selain itu, perlu dicatat bahwa Komodo merupakan spesies yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia dan dikategorikan sebagai spesies Endangered dalam daftar merah IUCN. Populasi Komodo di alam liar terbatas di beberapa pulau di Indonesia, dan upaya konservasi seperti ini sangat penting untuk melindungi spesies ini dari kepunahan.(*/)
(RRY)