Kepolisian mulai menindak mobil dan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi di Jakarta pada Jumat (1/09/2023). Selama tiga bulan ke depan, penindakan untuk mengecek kelaikan jalan kendaraan ini akan dilakukan seminggu sekali oleh petugas berwenang.
Pada hari ini akan dilakukan penindakan di lima titik, yakni Jalan Pemuda di Jakarta Timur, Jalan RE Marthadinata di Jakarta Utara, Jalan Industri Kemayoran di Jakarta Pusat, Mal Taman Anggrek di Jakarta Barat, dan Blok M Mal di Jakarta Selatan.
“Kami baru laksanakan tahap awal, per seminggu sekali, berubah-ubah lokasinya. Jadi, tidak di lokasi itu saja. Kami telah berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di kantor Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kebijakan ini sebelumnya telah diawali dengan uji coba razia dan layanan uji emisi gratis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, serta bengkel yang berkerja sama dengan mereka. Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mengatur, ”Setiap sepeda motor dan mobil yang berusia tiga tahun ke atas wajib uji emisi setahun sekali.”
BACA JUGA: Peringati HUT Polwan ke-75, Jajaran Polwan Mabes Polri dan PMJ Bagi-Bagi Bunga ke Pengguna Jalan
Razia uji emisi ini telah dilakukan sebagaimana penindakan pada pelanggaran umumnya. Kendaraan sepeda motor dan mobil akan dihentikan secara acak untuk kemudian dilakukan uji emisi dengan alat terstandar DLH DKI Jakarta.
Jika tidak lulus uji emisi, pemilik kendaraan akan diberi sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 dan 286. Untuk sepeda motor yang tidak lulus uji emisi akan didenda Rp250.000, sementara untuk mobil yang tidak lulus uji emisi akan didenda Rp500.000.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa, mekanisme tilang tidak berbeda dengan penindakan pelanggaran aturan lalu lintas lainnya. Pelanggar akan diminta untuk menunjukan dokumen berkendara, seperti SIM atau STNK sampai di proses di pengadilan.
Tilang manual yang dibantu aparat lainnya itu diupayakan agar dilakukan secara berintegritas sehingga kecurangan atau bentuk “kenakalan” petugas yang merugikan masyarakat tidak terjadi. Menurut Doni, untuk seorang perwira akan diminta melakukan pegawasan kegiatan di lapangan tersebut. Namun, pihaknya juga memastikan kendaraan polisi lalu lintas yang akan turun ke lapangan sudah lulus uji emisi. Kegiatan uji emisi gratis pun dilakukan di kantor Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Jumat Pagi.
BACA JUGA: Polri Tangkap 866 Tersangka Judi Online Sejak 2022 Hingga Saat Ini
Sejumlah mobil polisi dites di depan kantor tersebut. Jika ada yang tidak lulus uji emisi, penanggung jawab kendaraan akan dikenakan denda sesuai aturan sebagaimana penindakan pada kendaraan pribadi. Dalam kegiatan itu, layanan uji emisi gratis juga telah ditawarkan kepada pengendara sepeda motor dan mobil pribadi yang melintas di depan kantor yang berlokasi di Jalan MT Haryono itu.
Uji emisi kendaraan dapat dilakukan di bengkel-bengkel di jakarta yang membawa layanan tersebut. Bengkel bengkel itu harus memiliki alat uji sesuai standar DLH DKI. Namun, adapun biaya saat pengujian umumnya sebesar Rp50.000 untuk sepeda motor dan Rp100.000 untuk Mobil.
(LZ)