Akademisi sekaligus aktivis Rocky Gerung dihadang massa saat hendak keluar dari kawasan Mabes Polri, Rabu (6/9/2023). Peristiwa itu telah terjadi usai Rocky diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berbasis SARA.
Dalam foto dan video yang sudah beredar, Rocky bersama sejumlah pengacaranya terlihat sedang dihadang massa aksi yang menunggu di luar area Mabes Polri. Mereka kemudian diamankan sejumlah petugas Pelayanan Masyarakat (Yanma) yang berjaga di area keluar-masuk Mabes Polri.
Sejumlah massa yang menghadang terlihat mengenakan seragam kaos putih. Seragam itu juga bertuliskan “Wanted Rocky Gerung Tangkap Hidup Atau Mati”.
Kronologi Penghadangan
Peristiwa itu telah terjadi setelah Rocky memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berbasis SARA. Mereka kemudian diamankan oleh sejumlah petugas Pelayanan Markas (Yanma) yang sedang berjaga.
Pada saat itu Rocky telah membenarkan adanya aksi pengadangan pada dirinya tersebut. ia memastikan bahwa dirinya dalam kondisi aman dan sudah keluar dari area Mabes Polri.
“Aman tentram,” kata Rocky saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Pemeriksaan Terkait Ujaran Kebencial
Pada hari ini, Rocky memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus tersebut dan dia tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.07 WIB. Rocky kemudian diperiksa sebagai pihak terlapor sekitar Pukul 17.00 WIB. Artinya Rocky menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam lamanya pada Selasa (6/9/2023) terkait kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian terhadap Pak Jokowi.
Usai pemeriksaan, Rocky mengaku akan menghadapi seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Dia mengklaim bahwa tidak akan melarikan diri dan akan memenuhi seluruh panggilan penyidik. Sementara itu pihak kuasa Hukum dari Rocky, Haris Azhar mengatakan dari puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik dan kliennya belum dicecar soal pernyataan “bajingan tolol.”
“Tadi pertanyaannya masih di seputar soal kapasitas dan juga alasan-alasan dibalik argumentasi yang kita belum tahu ke soal ‘bajingan tolol’ itu dan Pemeriksaan ini masih bersifat interview belom penyidikan jadi ini masih seputar mencari apakah peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana atau tidak,” kata Haris sebagai kuasa hukum.
Bareskrim Polri telah memulai proses penyelidikan terhadap Rocky terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan proses penyelidikan akan dimulai setelah kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung tersebut.
(LZ)