National

Sebanyak 58,7 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP Per Agustus 2023

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah  mencatat sebanyak 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan untuk pemadanan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Agustus 2023.

“Jadi sekitar 82,3 persen dari sekitar 71,3 juta NIK (menjadi) NPWP yang harus kami padankan sebelum implementasi dari core-tax itu,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Rabu (20/9/2023).

Jumlah tersebut setara dengan 82,3 persen dari total 71,3 juta wajib pajak orang pribadi.

“Sudah 58,7 juta NIK padan dengan NPWP. Jadi, sudah sekitar 82,3 persen dari 71,3 juta NIK-NPWP yang harus kita padankan sebelum implementasi dari core-tax. Jadi sudah cukup progresif,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2023 yang di pantau secara daring di Jakarta, Rabu (20.09/2023).

Menurut Suryo, dengan capaian itu pemadanan NIK menjadi NPWP  sudah cukup progresif. Pihaknya juga telah berjanji akan terus melakukan pemadanan dan bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait dan telah bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya pemadanan NIK dan NPWP, termasuk Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), perbankan, hingga pemerintah daerah (pemda).

Dalam kesempatan lain, Suryo menjelaskan karena saat ini sudah menggunakan sistem digital, maka wajib pajak bisa melakukan updating secara mendiri di website resmi pajak.go.id jika NIK nya belum bisa dijadikan sebagai NPWP. Bahkan, hal ini akan lebih memudahkan DJP juga menghindari kesalahan data.

Tak hanya itu, Suryo juga berharap wajib pajak bisa melengkapi alamat rumah, email, nomor handphone serta nomor Whatsapp pribadi masing-masing dalam melakukan pengisian data untuk pemadanan NIK sebagai NPWP tersebut.

BACA JUGA: Status DKI Bakal Jadi DKJ, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP 2024 

Alasan Integrasi NIK sebagai NPWP

Menurut Suryo, pengintegrasian NIK sebagai NPWP, membuat pihaknya memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak Indonesia. Selain itu, kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan dan dinilai untuk mewujudkan sistem perpajakan baru pada 2024 mendatang, maka kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi sangat penting.

Integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu wujud nyata dan reformasi yang dilakukan DJP dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak. Pemadanan itu dilakukan dengan berbagai data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di DJP.

Kerja sama DJP dengan Dukcapil juga mencakup pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan DJP. Kerja sama ini bertujuan untuk terus meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data kedua instansi lakukan.

Integrasi data kependudukan dan perpajakan pun akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang dilakukan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun non pemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang di gunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin dan sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.

Sementara per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format yang baru.

(LZ)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...