Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, ada 2.073 pengaduan terkait pelanggaran netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada 2020 menjelang Pemilu 2024. Mengutip Kompas.id, angka ini merujuk pada laporan KASN tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.605 ASN atau 77,5 persen terbukti melanggar netralitas dan mendapat rekomendasi penjatuhan sanksi moral dan disiplin.
Namun, KASN mencatat, yang sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi baru 1.402 ASN atau 88,5 persen. Dalam laporannya, KASN juga juga memetakan melanggar netralitas ASN berdasarkan jabatan. ASN dengan jabatan fungsional tercatat paling banyak melanggar netralitas 26,5 persen dan akan disusul oleh ASN dengan jabatan pelaksana 17,2 persen, jabatan pimpinan 15,7 persen, jabatan administrator 13,4 persen, dan pengawas 11,8 persen.
Ada lima hal yang potensial mengundang pelanggaran netralitas ASN.dengan mayoritas, ASN melanggar netralitas karena melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial mencapai 30,4 persen dan ada pula yang mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta pemilu mencapai 22,4 persen.
Kegiatan lain yaitu, melakukan foto bersama calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan mencapai 12,6 persen dan ada pula yang melakukan pendekatan ke partai politik untuk kepentingan pencalonan dirinya atau orang lain di pemilu atau pilkada mencapai 5,6 persen, hingga menghadiri deklarasi calon peserta pemilu atau pilkada mencapai 10,9 persen.
Sementara, merujuk laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai Indeks Kerawanan Pemilu 2024, sedikitnya ada 10 provinsi yang mencatatkan indeks kerawanan tinggi terkait netralitas ASN. Perinciannya yakni:
- Maluku Utara: 100
- Sulawesi Utara: 55,87
Bangen: 22,98 - Sulawesi Selatan: 21,93
- Nusa Tenggara Timur (NTT): 9,40
- Kalimantan Timur: 6,01
- Jawa Barat: 5,48
- Sumatera Barat: 4,96
- Gorontalo: 3,90
- Lampung: 3,90
Sementara, masih merujuk data Bawaslu, berikut 10 kabupaten/kota dengan indeks kerawanan tinggi pada isu netralitas ASN:
- Kabupaten Siau Tagulandang Biaro: 100
- Kabupaten Wakatobi: 86,54
- Kota Ternate: 69,23
- Kabupaten Sumba Timur: 67,31
- Kota Parepare: 63,46
- Kabupaten Bandung: 59,62
- Kabupaten Jeneponto: 57,69
- Kabupaten Mamuju: 40,38
- Kabupaten Halmahera Selatan: 40,38
- Kabupaten Bulukumba: 39,90
Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak pertengahan Juni 2022. Pemilu kali ini digelar serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Masa kampanye Pemilu 2024 yang akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024 dan kemudian pada tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.(*/)
(LZ)