National

Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung memeriksa dua orang pejabat Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada senin (9/10/2023). Salah satu yang diperiksa merupakan Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Hariyati.

“Saksi yang diperiksa merupakan SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10).

Selain itu, Ketut menambahkan saksi lainnya yang diperiksa merupakan NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag. Kendati demikian, Ketut belum membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi.

Ketut hanya menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang didalami.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” ujarnya.

Sebelumnya Kejagung menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Dalam kasus tersebut, Kuntadi mengatakan Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” kata Kuntadi.

BACA JUGA: Profil Syahrul Yasin Limpo: Mentan yang ‘Menghilang’ Usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kedua saksi yang diperiksa adalah Kepala Biro Hukum Kemendag berinisial SH dan Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan dan Barang Penting Kemendag berinisial NMKD.

Sejak diumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut, Ketut menuturkan, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena sedang fokus dengan skala prioritas.

“Dalam penyidikan kasus ini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan kerugian keuangan negara masih dihitung di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.

Kasus ini dengan dugaan korupsi importasi gula di Kemendag menjadi satu dari tiga kasus baru yang sedang disidik oleh Jampidsus, terhitung sejak status itu ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada Selasa (3/10/2023).

Dua kasus lainnya, yakni dugaan korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) dan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Sumatera Utara, senilai Rp1,3 triliun dan penyidik sudah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag.

“Perbuatan tersebut, antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Selasa (3/10/2023).

Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Selain itu, kata dia, Kemendag diduga juga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip serta ruang Divisi Akuntansi dan Finance PT PPI. Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik terkait peristiwa pidana dan dokumen.(*/)

(LZ) 

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...