National

Kejagung Sita Uang 354,700 Dolar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar 354,700 dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan Kejagung RI juga menggeledah tiga kantor swasta terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap PT GSF, PT DP, dan PT RUA, Pada Senin (2/10/2023) kemarin.

“Tim Penyelidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai 345.700 Dollar AS yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (3/10/2023).

Selain menyita dokumen dan bukti elektronik, Ketut menjelaskan penyidik juga turut menyita sejumlah uang senilai 354,700 Dolar Amerika (sekitar Rp5,6 miliar) yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana.

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS, dan Tersangka SB,” ujar Ketut.

BACA JUGA: Ada Transjakarta, Akses Penumpang KA Cepat Whoosh Menuju Stasiun Halim Makin Mudah 

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

Menurut Ketut, penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini, yaitu Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC.

Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka lainnya yakni Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya karena dinilai menghalangi penyidik.

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB,” kata Ketut.

Ada lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara korupsi ini. Satu tersangka lainnya adalah Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita karya. Ibnu merupakan tersangka obstruction of justice atau peringatan penyidikan.

Direktur penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi sebelumnya mengatakan nilai kerugian sementara kasus korupsi Tol MBZ Jakarta-Cikampek II ini ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun.

“Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).(*/)

(LZ) 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...