National

KPK: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Peras Pejabat Kementan untuk Bayar Cicilan dan Alphard

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan pemerasan yang melibatkan pemungutan uang dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal saat SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekretaris Jenderal Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

Menurut Johanis, SYL kemudian membuat kebijakan pribadi yang melibatkan pemungutan dan setoran uang dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarganya. Atas perintah SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang dari pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan dalam bentuk uang tunai, transfer rekening bank, serta pemberian barang dan jasa.

“Dana yang diperoleh adalah dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up dari vendor internal,” ungkap Johanis.

BACA JUGA: Profil Syahrul Yasin Limpo: Mentan yang ‘Menghilang’ Usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK 

Johanis juga menjelaskan bahwa jumlah uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar antara USD4.000 (sekitar Rp62 juta) hingga USD10 ribu (sekitar Rp156 juta). Uang hasil pemungutan ini digunakan oleh SYL, antara lain, untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard pribadinya. Penggunaan uang tersebut juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta.

Jumlah uang yang dinikmati oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Hatta mencapai sekitar Rp13,9 miliar, dan penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik KPK.

KPK telah secara resmi menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan, bersama dua anak buahnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Tindakan mereka dianggap melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi.

SYL sendiri telah menyatakan niatnya untuk bersikap kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Ia juga menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukumnya.(*/)

(RRY)

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...