TikTok akan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal ini menyusul adanya larangan pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, tetapi hanya sekadar berpromosi.
Manajemen TikTok mengatakan, langkah penutupan layanan TikTok Shop dilakukan sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata manajemen TikTok dalam situs web resminya, Selasa (3/10/2023).
Manajemen juga mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan. Namun untuk diketahui juga, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual beli di Tanah Air.
Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce. Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki memastikan pemisah TikTok Shop dengan TikTok Media sosial tidak merugikan pedagang atau seller.
Menkop Teten menilai, dengan adanya pemisahan itu justru TikTok media sosial akan lebih fokus kepada promosinya dan penjualannya bisa dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, toko online, atau Platform lain sesuai kemauan seller.
BACA JUGA: Polemik TikTok Shop vs UMKM: Antara Adaptasi Digital dan Perlindungan Pasar
“Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus nggak ada lagi shadowbanned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau,” kata Menko Teten melalui Instagram pribadinya, pada Rabu (27/9/2023).
Diketahui, pemerintah Jokowi menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 pada minggu lalu. Salah satunya adalah melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.
Menanggapi penutupan TikTok Shop, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meyakini tak akan berdampak negatif pada pedagang kecil yang selama ini menggunakan platform tersebut.
“Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller, karena para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produk di medsosnya. Nah, kalau penjualannya di-direct kepada link misalnya nanti di multiplatform,” kata Teten, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/10/2023) kemarin.
Pemerintah sebelumnya sudah melarang TikTok Shop menjalankan operasinya di Indonesia. TikTok harus memisahkan platform social commerce dengan e-commerce melalui Revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023. Namun, meski sudah banyak penjual UMKM yang memanfaatkan platform TikTok Shop, menurut Teten pedagang masih bisa berdagang pada layanan e-commerce lainnya.
“Tak hanya TikTok Shop, bisa dijual di platform apa saja yang ada di Indonesia. Pembeliannya juga kan tinggal pindah channel saja. Sesederhana itu,” kata Teten.(*/)
(LZ)