National

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terkait Batas Usia Calon Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang signifikan dalam sidang yang disiarkan secara terbuka untuk umum, yang berlangsung pada hari Senin, 23 Oktober 2023. Putusan ini berhubungan dengan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dalam pemilihan umum.

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa MK menolak gugatan yang diajukan oleh tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan ini mengusulkan agar batas usia maksimal calon presiden ditetapkan sebesar 70 tahun dan calon presiden tidak boleh pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun, MK menolak gugatan tersebut dengan alasan “kehilangan objek.” Keputusan ini mencerminkan ketidaksetujuan terhadap upaya untuk membatasi usia calon presiden dalam pemilihan umum.

BACA JUGA: MK Sukses Gocek Masyarakat Indonesia dengan Kabulkan Gugatan Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres 

Tidak hanya gugatan ini yang menjadi sorotan, ada beberapa perkara lain yang juga terkait dengan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan dalam sidang yang sama. Salah satu gugatan, yang diajukan oleh Rudy Hartono, mengusulkan bahwa batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden harus 70 tahun. Rudy Hartono berpendapat bahwa usia seseorang memengaruhi kemampuannya dalam memimpin.

Selain itu, gugatan lain juga diajukan oleh Gulfino Guevarrato, yang meminta agar individu yang telah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden tidak diizinkan untuk mencalonkan diri lagi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki implikasi penting dalam konteks pemilihan umum dan batasan-batasan yang diberlakukan terhadap calon presiden. Dengan penolakan terhadap gugatan yang mengusulkan batas usia 70 tahun, MK telah memberikan sinyal bahwa usia bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam kemampuan kepemimpinan seorang calon presiden.(*/)

(RRY)

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...