Jakarta, 16 Oktober 2023 – Hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memulai perjalanan ke China untuk menghadiri serangkaian pertemuan bilateral dan KTT Belt and Road Initiative (BRI). Namun, selama kunjungan ke China, ada agenda yang tak bisa dihindari di tanah air: Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Jokowi, sebagaimana dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, menyebut ada dua agenda besar yang akan dia lakukan selama kunjungannya ke China. Pertama, dia akan melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden China Xi Jinping, Perdana Menteri Li Qiang, dan Ketua Parlemen RRT. Agenda pertemuan tersebut akan memfokuskan pada isu-isu prioritas seperti peningkatan ekspor Indonesia, investasi, dan pembangunan ketahanan pangan.
Selain pertemuan bilateral, agenda utama kedua adalah menghadiri acara KTT Belt and Road Initiative (BRI). Inisiatif ini adalah langkah penting dalam memperkuat hubungan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan China.
Namun, tak lama setelah kunjungan ke China, Jokowi juga akan melakukan kunjungan ke Riyadh pada Rabu (18/10). Di sana, dia bertemu dengan Putra Mahkota dan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (Pangeran MbS). Pembicaraan dijadwalkan akan mencakup berbagai isu, termasuk peningkatan kerja sama ekonomi, investasi, jaminan produk halal, dan energi.
BACA JUGA: MK Akan Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Senin Depan
Sementara itu, di tanah air, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang pleno MK, Jakarta. Ketua MK Anwar Usman sudah tiba di MK menjelang pengumuman putusan tersebut.
Isu ini telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, dengan sejumlah pihak yang menganggap bahwa MK, jika mengabulkan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, akan mengukuhkan praktik politik dinasti. Banyak yang menduga bahwa perubahan tersebut akan menguntungkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang sedang dalam perjalanan politiknya menuju Pemilu 2024.
Dalam sebuah webinar bertajuk ‘Ancaman Politik Dinasti Menjelang Pemilu 2024?’, pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia, Jentera Bivitri Susanti, mengungkapkan kekhawatirannya. Dia menyatakan, “Kalau yang terjadi adalah skenario kedua atau ketiga alias dikabulkan permohonannya, maka menurut saya MK sudah bermasalah dalam dua hal. Pertama dia meneguhkan politik dinasti yang bahkan sudah jauh lebih parah dari zaman Soeharto.”
Sementara MK akan memutuskan apakah perubahan batas usia ini akan diterapkan, Presiden Jokowi fokus pada kerja sama ekonomi dan diplomasi internasional, terus menjalankan agenda kunjungan resmi ke China dan Arab Saudi. Kabar tentang hasil putusan MK akan menjadi sorotan besar di tanah air dan akan membuka diskusi lebih lanjut tentang perkembangan politik Indonesia menjelang Pemilu 2024.(*/)
(RRY)