Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK mempertahankan ketentuan usia minimal 40 tahun sebagai syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Putusan ini telah diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi, sementara dua hakim MK, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengajukan dissenting opinion, yaitu pandangan berbeda terkait keputusan tersebut.
Dalam pertimbangan yang diajukan oleh Hakim MK Arief Hidayat, dia merunut pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam analisisnya, Hakim Arief Hidayat menganggap bahwa masalah ini merupakan ranah kebijakan pembuat undang-undang dan bukan menjadi kewenangan MK untuk mengubahnya. MK juga menolak argumen yang diajukan oleh PSI terkait Perdana Menteri Sjahrir yang pernah menjabat di bawah usia 40 tahun dengan menyatakan bahwa hal ini bukan merupakan kebiasaan atau konvensi yang mengikat.
BACA JUGA: MK Akan Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Senin Depan
Selain itu, MK juga menolak alasan PSI yang merujuk pada tidak adanya ketentuan minimal usia untuk menteri yang akan menjadi anggota Triumvirat. Hakim Arief Hidayat menjelaskan bahwa hal ini tidak memiliki korelasi dengan ketiadaan pengaturan usia untuk menteri, karena masalah menteri menjadi hak prerogatif presiden.
Sebelumnya, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c Undang-Undang Pemilu ini diajukan oleh beberapa pihak, termasuk PSI, Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah. Mereka meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 169 c Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena dianggap bersifat diskriminatif.
Contohnya, PSI meminta agar syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun, sementara Partai Garuda menginginkan frasa dalam pasal tersebut diubah menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan.”
Sidang mengenai putusan terkait usia calon presiden dan wakil presiden masih berlangsung, dan MK masih harus membacakan putusan untuk permohonan lain yang terkait dalam perkara ini.(*/)
(RRY)