National

Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena Pelanggaran Kode Etik

Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo, dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik hakim konstitusi, termasuk prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan. Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyatakan keputusan tersebut dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. Akibat pelanggaran tersebut, Anwar Usman dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Perlu diingat bahwa dugaan pelanggaran kode etik ini muncul setelah MK, yang dipimpin oleh Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023. Putusan tersebut memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar dan putra sulung Jokowi, untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024 meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

BACA JUGA: Denny Indrayana Beberkan 4 Opsi yang akan Terjadi Pada Sidang Putusan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Hari Ini

Anwar membantah adanya konflik kepentingan dalam putusan tersebut, meski dissenting opinion dari hakim konstitusi yang tidak setuju dengan keputusan tersebut mengungkap bagaimana Anwar terlibat dalam perubahan sikap MK.

Total, MK menerima 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sehubungan dengan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Beberapa aduan meminta Anwar Usman mengundurkan diri, sementara yang lain melaporkan seluruh hakim konstitusi atau hakim yang menyampaikan dissenting opinion. MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat waktu pengusulan pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...