National

KPU akan Umumkan Daftar Calon Tetap Pasangan Capres dan Cawapres Pilpres 2024 Hari Ini

Kantor KPU RI (Foto: Ari Saputra)

Kantor KPU RI (Foto: Ari Saputra)

Senin (13/11/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar calon tetap pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung dalam Pemilihan Presiden 2024. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa penetapan tersebut akan diumumkan setelah rapat pleno tertutup.

“Insya Allah nanti hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023,” kata Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11).

Keputusan tersebut akan diumumkan melalui konferensi pers, dan rencananya pengumuman akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Capres Cawapres Imbas Putusan MK 

Sejauh ini, terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah mendaftar ke KPU. Pertama, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang diusung oleh partai NasDem, PKS, dan PKB dalam Koalisi Perubahan. Kedua, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, didukung oleh Koalisi PDIP, Perindo, Hanura, dan PPP. Dan ketiga, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Semua pasangan capres-cawapres tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, dan KPU menyatakan bahwa mereka telah lolos dari pengecekan tersebut.

Tahap selanjutnya setelah penetapan adalah pembagian nomor urut bagi capres-cawapres pada 14 November. Proses ini akan diikuti dengan masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masyarakat menantikan dengan antusias untuk mengetahui siapa yang akan menjadi peserta resmi dalam Pemilihan Presiden 2024, dan bagaimana pertarungan politik akan berkembang setelah penetapan pasangan capres-cawapres tersebut. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...