National

KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Capres Cawapres Imbas Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengubah PKPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Revisi PKPU itu diteken oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 3 November 2023 dan Revisi itu dilakukan untuk mengikuti putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Ketentuan itu dituangkan oleh KPU dalam PKPU Nomor 23 tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 huruf q, yang berbunyi:

Dalam PKPU Nomor 19 tahun 2013 atau sebelum revisi, ketentuannya hanya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Sebelumnya, putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

BACA JUGA: Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena Pelanggaran Kode Etik

Imbas putusan itu, kesembilan hakim konstitusi dilaporkan oleh sejumlah pihak ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik. MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, termasuk Anwar, di balik putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Anwar menjadi terlapor dalam 15 laporan. MKMK akan membacakan putusan atas sejumlah laporan tersebut pada hari ini.

Terbaru, putusan MK juga digugat oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana dan teregister dengan perkara nomor 141/PUU-XII/2023. Brahma didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Victor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Menurut Brahma, frasa juga telah menambahkan ketentuan dalam penalaran yang wajar berpotensi secara pasti akan menimbulkan persoalan hukum bagi calon yang berusia di bawah 40 Tahun, karena terdapat frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sementara, terhadap frasa tersebut tidak menyebutkan secara spesifik pada jabatan pada tingkat apa yang dimaksud tersebut dan Apakah jabatan pada tingkat gubernur dan wakil gubernur atau juga termasuk jabatan pada tingkat bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. (*/) 

(LZ) 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...