Inisiator Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing, mengkritik langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait imbauannya kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mengenai aktivitas Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) pada Minggu (3/12) lalu. Menurut Jim, imbauan tersebut tidak tepat dan menunjukkan ketidakpahaman Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.
Jim Lomen menyatakan bahwa pengawasan tahapan pemilu bukanlah ranah pemerintah, dan pemerintah seharusnya bekerja secara sinergis dengan perangkat pemilu apabila diminta oleh pihak terkait. Ia menilai bahwa Pemprov DKI Jakarta dan berbagai komponen masyarakat telah secara masif mendukung Pemilu 2024 untuk berjalan aman dan damai.
“Imbauan ini nampak jelas Bawaslu DKI Jakarta Pusat gagal faham dalam menjalankan tugasnya,” ujar Jim.
Aktivis yang akrab disapa Jim ini juga menegaskan bahwa Bawaslu DKI Jakarta seharusnya tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan terhadap peserta Pemilu. Ia berharap agar Bawaslu lebih cerdas dalam menjalankan tugasnya agar tidak menciptakan kegaduhan di masyarakat.
Jim menambahkan bahwa tugas utama Bawaslu bukanlah mencari kesalahan peserta pemilu, melainkan melakukan koordinasi dengan semua pihak agar penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan baik. Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu seharusnya mengumumkan pelanggaran yang terjadi setelah melakukan kajian yang komprehensif.
“Jangan melontarkan opini sesat tanpa didasari hasil investigasi terlebih dahulu,” tegas Jim.
Jim juga menyoroti imbauan terkait aksi bagi-bagi susu oleh Gibran, menyatakan bahwa Bawaslu DKI Jakarta Pusat terkesan mencari kesalahan tanpa melakukan kajian yang komprehensif terlebih dahulu. Ia menekankan bahwa kegiatan pada Car Free Day (CFD) memiliki beragam bentuk kegiatan masyarakat, dan menilai bahwa Bawaslu seharusnya lebih bijak dalam memahami konteks kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyampaikan imbauan terkait larangan kegiatan politik di area CFD sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Meskipun demikian, Jim Lomen menekankan perlunya Bawaslu DKI Jakarta untuk tidak pilih-pilih dalam melakukan pengawasan dan memastikan bahwa setiap tindakan pengawasan didasarkan pada kajian yang teliti dan komprehensif untuk menghindari kontroversi di masyarakat. (*/)
(RRY)