National

Skandal Dugaan Penerimaan Suap oleh Komisioner KPK Nonaktif Firli Bahuri Terkuak dalam Sidang Praperadilan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)


Skandal dugaan penerimaan suap oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, semakin terungkap dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/12). Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) menyampaikan bahwa Firli diduga menerima sejumlah uang berkali-kali terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang tahun 2020 hingga 2023. Jumlah uang yang diduga diterima mencapai miliaran rupiah.

Tim Bidkum PMJ mengungkapkan bahwa uang pertama yang diterima oleh Firli mencapai Rp800 juta. Pada Februari 2021, Firli menghubungi Anom Wibowo, seorang anggota polisi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Firli meminta Anom untuk menghubunginya dengan Irwan Anwar, yang pada saat itu menjabat Kapolrestabes Semarang.

“Pada pertemuan tersebut terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas,” ungkap anggota tim Bidkum PMJ.

Selanjutnya, terjadi serangkaian pertemuan dan transaksi uang, termasuk pertemuan di safe house dan rumah Firli di Perum Villa Galaxy Bekasi. Proses penukaran valas dan pertemuan dengan aktor-aktor terkait, seperti Irwan Anwar, Gerardus Edward Pradodi, dan Hendra Yoshua Daluwu, juga diungkapkan dalam sidang.

BACA JUGA: Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Pada 2 Maret 2022, Firli disebut menerima uang sejumlah Rp1 miliar dalam pertemuan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat. Pertemuan itu melibatkan Irwan Anwar, Firli, dan ajudan Firli, Panji Harjanto. Uang tersebut disebut berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

“Pada 6 Maret-8 Maret 2022 terjadi tiga transaksi penukaran valas oleh Gerardus senilai Rp212 juta,” sambung anggota tim Bidkum PMJ.

Totalnya, dalam rentang waktu 19 Juni hingga 19 Desember 2021, terjadi 26 kali penukaran valas oleh beberapa pihak dengan total mencapai Rp3.013.194.000.

Dalam sidang tersebut, Tim Advokasi Bidkum PMJ memberikan sejumlah bukti dan kronologi yang mendukung tuduhan terhadap Firli Bahuri. Meskipun tidak secara rinci dijelaskan apakah uang tersebut terkait langsung dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan atau tidak, skandal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait integritas dan profesionalisme lembaga antikorupsi di Indonesia.

Firli Bahuri sendiri telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Firli membantah tudingan tersebut dan mengajukan Praperadilan sebagai upaya untuk membela diri. Skandal ini menambah daftar kontroversi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia dan meningkatkan kekhawatiran akan korupsi di berbagai sektor pemerintahan.

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...