National

Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM


Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terhadap status tersangkanya dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Tim Advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan ini.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya telah bersiap untuk mengikuti jalannya sidang praperadilan yang direncanakan akan berlangsung selama 7 hari ke depan. Meski tidak merinci persiapan yang telah dilakukan, Ade menegaskan kesiapan timnya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Firli Bahuri.

BACA JUGA: Penyidik Polisi Datangi Rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Begini Kronologinya

“Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan, dan tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap mengikuti jalannya sidang gugatan praperadilan ini,” ujar Ade.

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Terkait dengan penetapan tersangka ini, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Gugatan ini ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Dalam permohonannya, Firli Bahuri meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya. Nomor perkara gugatan praperadilan ini adalah 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara menyangkut sah atau tidaknya penetapan status tersangka.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat tinggi negara, Firli Bahuri, yang juga merupakan Ketua KPK nonaktif. Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan bukti yang memadai dalam sidang tersebut untuk menjelaskan dasar hukum penetapan status tersangka Firli Bahuri. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...