National

Bawaslu Panggil Kembali Gibran Rakabuming Raka terkait Pembagian Susu di CFD Jakarta

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat kembali memanggil calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan pembagian susu di area hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) Jakarta beberapa waktu lalu. Pemanggilan ini dilakukan setelah Gibran tidak menghadiri pemanggilan sebelumnya pada Selasa (2/1).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, menjelaskan bahwa surat pemanggilan sebelumnya telah dikirimkan ke Kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di daerah Slipi, Jakarta Barat, dan juga ke rumah Gibran di Solo, Jawa Tengah. Meskipun Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa kehadiran Gibran, pemanggilan tersebut dianggap penting untuk mengklarifikasi peristiwa pembagian susu tersebut.

“Kalau dibilang penting, ya penting. Karena ini kan sifatnya kita ngundang klarifikasi aja. Kalau yang bersangkutan hadir atau tidak hadir itu kan memang hak beliau. Kita kan tidak ada memaksa beliau untuk datang, kita tidak punya kewenangan itu,” ungkap Dimas.

Jika Gibran kembali tidak hadir pada pemanggilan yang dilakukan pada Rabu (3/1), Bawaslu Jakarta Pusat akan tetap melanjutkan kajian terkait kasus ini tanpa klarifikasi langsung dari Gibran.

Dimas juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat menemukan fakta dan temuan baru terkait kasus ini. Meskipun dimastikan tidak ada pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu tengah menyelidiki potensi pelanggaran terhadap peraturan lainnya.

BACA JUGA: Bawaslu Dianggap Gagal Faham Tegur PJ Heru Soal Keberadaan Gibran di CFD

Fakta Baru dan Keterlibatan Gibran

Hasil klarifikasi sebelumnya dengan beberapa tokoh seperti Ketua DPP PAN Zita Anjani, Uya Kuya, dan Pasha Ungu memberikan dasar untuk memanggil kembali Gibran. Dimas tidak merinci secara gamblang peraturan apa yang sedang diselidiki terkait kegiatan pembagian susu di CFD tersebut. Namun, ia sempat menyinggung terkait ranah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang mengatur kegiatan politik di area CFD.

Tanggapan dari Tim Kampanye

Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran memastikan bahwa Gibran akan memenuhi undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Meskipun menyatakan bahwa surat pemanggilan pertama pada 29 Desember 2023 memiliki kesalahan waktu, Tim Kampanye tetap menegaskan bahwa Gibran akan hadir pada Rabu pukul 13.00 WIB.

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Habiburokhman menyebut surat pemanggilan pertama sebagai surat yang tidak masuk akal dan menyarankan Gibran untuk tidak hadir. Namun, Gibran tetap bersikeras untuk memenuhi panggilan tersebut.

Gibran sebelumnya telah membagikan susu gratis kepada masyarakat yang sedang menikmati CFD di Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023. Meskipun aksi tersebut menarik antusiasme masyarakat, Gibran menegaskan bahwa itu bukan kampanye, karena dilakukan tanpa alat peraga kampanye (APK) dan tanpa ajakan untuk pencoblosan.

Ke depannya, kita akan melihat bagaimana perkembangan klarifikasi ini dan apakah Gibran akan memberikan keterangan yang lebih rinci terkait kegiatan pembagian susu di CFD Jakarta.

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...