National World

Kementerian Agama Umumkan Pembukaan Periode Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengumumkan pembukaan periode pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap pertama mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Calon jemaah haji reguler diwajibkan membayar Bipih, yang berkisar antara Rp49 juta hingga Rp60 juta. Sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M, yang telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR RI, adalah sebesar Rp93,4 juta.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengimbau calon jemaah haji untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pelunasan, karena istithaah kesehatan haji menjadi persyaratan baru. Anna menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk nomor urut porsi keberangkatan, prioritas lansia, dan urutan nomor porsi cadangan.

Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000, terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan. Proses pelunasan Bipih dilakukan di Bank Penerima Setoran BPIH antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

BACA JUGA: Jokowi Ungkap Saudi Setuju Tambah 20 Ribu Kuota Haji untuk RI

Besaran Bipih disesuaikan dengan embarkasi, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh: Rp49.995.870,00
  2. 0Embarkasi Medan: Rp51.145.139,00
  3. Embarkasi Batam: Rp53.833.934,00
  4. Embarkasi Padang: Rp51.739.357,00
  5. Embarkasi Palembang: Rp53.943.134,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
  7. Embarkasi Solo: Rp58.562.008,00
  8. Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334,00
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444,00
  10. Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105,00
  11. Embarkasi Makassar: Rp60.245.355,00
  12. Embarkasi Lombok: Rp58.630.888,00
  13. Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334,00

Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU juga diumumkan, dengan perincian untuk setiap embarkasi.

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi menandatangani Presiden pada 9 Januari 2024, mengatur besaran Bipih dan BPIH. Keppres ini juga mencakup besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat, yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag juga merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M, yang dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama. Pelaksanaan haji diharapkan dapat berjalan lancar dengan pemenuhan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Kemenag. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...