National Pemilu

TKN Prabowo-Gibran Laporkan Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu di Jateng dan Jatim

Sufmi Dasco dan Nusron Wahid (Foto: ANTARA/Sanya Dinda)


Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan serangkaian dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Langkah ini merupakan upaya keras dalam memastikan integritas pemilu yang adil dan transparan di tengah dinamika politik yang kian mengemuka.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Minggu (28/1), Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa serangkaian kecurangan telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di Jawa Timur, pelaporan tersebut telah dilakukan secara resmi, sementara di Jawa Tengah, proses pelaporan masih dalam tahap penyusunan.

Salah satu dugaan kecurangan di Jawa Tengah terkait informasi tentang pertemuan petinggi partai politik yang diduga membahas aksi kecurangan terhadap surat suara calon presiden Prabowo-Gibran dan sejumlah partai politik lainnya. Dugaan tersebut mencakup rencana untuk merusak surat suara dengan cara memasang paku di meja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

BACA JUGA: Airlangga Sebut Bansos Bantuan Pemerintah, Bukan Program Kampanye Paslon

Di Jawa Timur, dugaan kecurangan terkait dengan gestur dan simbol dukungan terhadap pasangan calon tertentu yang ditunjukkan oleh sejumlah penyelenggara pemilu dalam acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) di Kabupaten Jember. Bukti-bukti foto dan video menjadi dasar untuk melaporkan kecurangan ini.

Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar, menekankan bahwa dua kejadian tersebut menunjukkan adanya indikasi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang merupakan pelanggaran serius terhadap integritas demokrasi. Pasal 286 ayat 3 Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa tindakan perusakan kertas suara secara massal melalui penyelenggara pemilu termasuk dalam kategori kecurangan TSM.

Dalam konteks ini, TKN Prabowo-Gibran menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut. Langkah-langkah etis seperti penggantian serta penanganan secara hukum melalui proses pidana harus segera dilakukan untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Pada intinya, upaya TKN Prabowo-Gibran ini bukan semata-mata untuk kepentingan politik, namun sebagai panggilan untuk menjaga prinsip demokrasi yang sehat dan bersih dari praktik-praktik yang merusak integritasnya. Dalam perjalanan menuju pemilihan yang adil dan transparan, integritas dan kepercayaan publik harus senantiasa diutamakan, tanpa terkecuali. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat menjadi tonggak bagi penegakan nilai-nilai demokrasi yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...