National Pemilu

Yusril Ihza Mahendra Bela Jokowi Terkait Pernyataan Presiden Boleh Memihak

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, membela pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (Pilpres). Yusril menekankan bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak melarang presiden dan wakil presiden untuk berkampanye baik bagi diri sendiri maupun pasangan calon (paslon) lain.

“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres-cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya,” kata Yusril dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (24/1).

Yusril menegaskan bahwa UU Pemilu tidak menyatakan bahwa presiden harus netral alias tidak boleh berkampanye dan memihak. Menurutnya, hal ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang dianut di Indonesia, di mana kepala negara dan pemerintahan dipegang oleh presiden.

BACA JUGA: Minta ASN Netral, Presiden Jokowi Justru Anggap Presiden dapat Memihak dan Berkampanye

“Jadi kalau ada pihak-pihak yang menghendaki presiden harus netral tidak boleh kampanye dan memihak, maka jabatan presiden mestinya hanya satu periode agar dia tidak memihak dan berkampanye untuk jabatan kedua,” ungkapnya.

Yusril berpendapat bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya amendemen pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan UU Pemilu. Ia juga menyoroti anggapan bahwa presiden tidak etis jika berkampanye dan memihak dalam pilpres.

Menurut Yusril, jika etis dimaknai sebagai norma dasar yang menuntun perilaku manusia, hal itu merupakan persoalan filsafat yang seharusnya dibahas saat merumuskan UU Pemilu. Namun, jika etis dimaknai sebagai code of conduct dalam suatu profesi atau jabatan, maka norma tersebut harus dirumuskan atas perintah peraturan perundang-undangan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Jokowi menekankan bahwa seorang presiden, selain berstatus sebagai pejabat publik, juga berstatus sebagai pejabat politik. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...