National

DPR RI dan Pemerintah Sepakat, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan*

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat pleno pengesahan tingkat satu di Baleg DPR pada Senin (18/3) malam. Meskipun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak, NasDem menyetujui dengan catatan, sementara fraksi lainnya sepakat untuk membawa RUU tersebut ke Paripurna untuk disahkan.

Pembahasan RUU DKJ terus dipercepat oleh pemerintah dan DPR untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam dua pekan terakhir. Hal ini terkait dengan status Undang-Undang DKI Jakarta yang tidak lagi berlaku sejak 15 Februari lalu.

Status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Presiden diperkirakan akan mengeluarkannya setelah RUU DKJ disahkan.

Sebelumnya, RUU DKJ merupakan inisiatif DPR yang disahkan melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (5/12).

BACA JUGA: Apa yang Terjadi Jika RUU DKJ Disahkan? 

Dalam proses pembahasannya, terdapat beberapa perubahan dari draf RUU hingga rapat pleno pengesahan tingkat satu di Baleg DPR. Berikut adalah beberapa poin perubahannya:

Cara Pengisian Jabatan Gubernur

Dalam draf awal RUU DKJ, DPR mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden tanpa melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun, selama proses pembahasan bersama pemerintah, disepakati bahwa Gubernur Jakarta tetap akan dipilih melalui pilkada.

Pimpinan Dewan Aglomerasi

DPR dan pemerintah setuju bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek akan ditunjuk langsung oleh presiden. Hal ini membatalkan draf sebelumnya yang menyatakan Wakil Presiden akan memimpin dewan tersebut.

Dewan kawasan aglomerasi akan bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional dan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.

Kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah terkait RUU DKJ menandai langkah penting menuju penetapan hukum yang lebih baik untuk Daerah Khusus Jakarta. Diharapkan, dengan RUU tersebut, pengelolaan dan pembangunan Jakarta dapat lebih terarah dan efisien demi kesejahteraan masyarakat ibu kota negara. (*/))

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...