National Pemilu

Perludem Klarifikasi: Mahkamah Konstitusi Tidak Menghapus Ambang Batas Parlemen

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah menegaskan bahwa tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen, meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait gugatan yang diajukan oleh mereka sebagai pemohon.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, menegaskan melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com pada Jumat, bahwa tidak ada putusan MK yang menyatakan penghapusan ambang batas parlemen. Ia menambahkan bahwa besaran ambang batas tersebut untuk tahun 2029 akan bergantung pada perhitungan ulang berdasarkan syarat yang ditentukan oleh MK.

Fadli Ramdhanil, kuasa hukum Perludem, juga menegaskan bahwa tidak ada penghapusan ambang batas parlemen oleh MK. Menurutnya, MK memperbolehkan ambang batas parlemen tetap berlaku pada Pemilu 2029 dengan syarat dihitung berdasarkan basis akademis dan teoritis yang jelas.

MK memberikan lima poin pedoman untuk merumuskan ulang ambang batas parlemen baru. Pertama, ambang batas harus dirancang untuk digunakan secara berkelanjutan. MK menekankan bahwa ambang batas harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional.

BACA JUGA: MK Batalkan Gugatan Putusan 90 Mengenai Batas Usia Cawapres

Poin lainnya adalah pentingnya ambang batas untuk memperhatikan penyederhanaan partai politik dan mencegah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI. MK juga menekankan bahwa perubahan ambang batas parlemen harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Fadli menyatakan bahwa putusan MK merupakan langkah yang baik untuk menyusun ulang sistem pemilu ke depan dan menjamin proporsionalitas hasil pemilu. Dia juga menekankan bahwa partai-partai nonparlemen harus dilibatkan dalam merumuskan ambang batas parlemen baru.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen akan tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024. MK juga menetapkan ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029.

Dengan klarifikasi ini, Perludem berharap dapat menghilangkan kebingungan dan memastikan pemahaman yang benar tentang putusan MK terkait ambang batas parlemen, serta memperkuat proses demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia. (*/)

(CNN/RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...