Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui bahwa bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa pembagian beras 10 kilogram untuk enam bulan tidak dianggarkan sebagai dana bantuan sosial. Sri Mulyani mengatakan, hal itu dianggap bagian fungsi ekonomi untuk penguatan ketahanan dan stabilitas harga pangan. Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Jumat (5/4/2024).
Bendahara negara ini berujar, pada 2023, Bapanas diberi anggaran Rp 10,2 triliun. Total bantuan pangan yang disampaikan mencapai 21,53 juta keluarga penerima manfaat melalui Perum Bulog pada September-November 2023.
“Dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang dimohonkan oleh Bapanas diperlukan review BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menjamin akuntabilitas dari permohonan yang diajukan,” ujar Sri Mulyani. Sementara itu, pada 2024.
Sri Mulyani juga menyatakan bahwa anggaran Bapanas justru merosot 30 persen dibandingkan 2023. Badan tersebut hanya dianggarkan dana Rp 6,71 triliun pada 2024.
[via nasional.kompas.com]