Government

Peringatan Ke-60 Hari Bakti Pemasyarakatan, Berikan Dampak dalam Transisi Paradigma Pemidanaan

Melalui implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
dan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Pemasyarakatan harus siap mengambil bagian dalam transisi berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Hal
tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, saat memimpin Upacara Hari
Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (29/4).
“Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan, tetapi juga
memulihkan. Law as tool of social engineering. Hukum harus mampu menjadi alat untuk merekayasa sosial
menuju kebaikan,” ungkap Yasonna.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna pun menegaskan upaya penghukuman melalui perampasan kemerdekaan
seharusnya perlu dipertimbangkan kembali, baik atas dasar kemanusiaan, filosofi pemidanaan, maupun faktor
sosial-ekonomi negara. Selain itu, upaya mengayomi masyarakat dari gangguan kejahatan melalui praktik
pemenjaraan juga memiliki ekses yang destruktif. Oleh karena itu, upaya pidana nonpemenjaraan sudah saatnya
dikuatkan untuk diimplementasikan sebagai alternatif pidana yang lebih manusiawi.

“Pemasyarakatan telah memiliki peran sentral dalam upaya penjaminan hak kepada mereka yang dikenakan
upaya paksa, pembinaan bagi pelanggar hukum, dan terlibat secara signifikan dalam upaya memberikan
perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Peran besar itu harus dimanfaatkan secara
benar, harus dimanfaatkan secara profesional, dan secara bertanggung jawab,” ujar Yasonna.

Yasonna mengingatkan agar tetap berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang tanggal
27 April 1964 bahwa tembok hanyalah alat dan bukan tujuan Pemasyarakatan. Usaha Pemasyarakatan tidak
hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji besi. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha
untuk mengembalikan pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu, kedudukannya bukan
terpisah dari masyarakat itu sendiri.

“Tidak adanya penolakan masyarakat terhadap kembalinya narapidana merupakan tolak ukur keberhasilan kita
dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kita tidak bisa hanya berfokus
kepada para pelanggar hukum saja, tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistem
reintegrasi sosial. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada
seluruh elemen masyarakat serta instansi terkait yang telah mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan,”
ucap Yasonna.

Yasonna juga menyampaikan selamat dan penghormatan setinggi-tingginya atas prestasi yang diraih oleh
petugas Pemasyarakatan dan dibuktikan melalui berbagai penghargaan. Selain itu, Yasonna berpesan kepada
seluruh jajaran Pemasyarakatan agar te tap semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah,
serta berikan darma bakti melalui pengabdian yang terbaik.

“Akhir kata, selamat Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa
memberikan bimbingan dan perlindungan dalam setiap langkah kita,” tutup Yasonna.
Secara historis, HBP merupakan momentum peringatan atas istilah Pemasyarakatan yang secara resmi
dipergunakan sejak 27 April 1964 melalui Konferensi Dinas Kepenjaraan untuk seluruh Indonesia di Lembang.
HBP merupakan transformasi besar dari sistem kepenjaraan yang hanya ditujukan untuk mengurung narapidana
menjadi Sistem Pemasyarakatan untuk mereformasi pelanggar hukum ke arah lebih baik.

Dalam peringatan ke-60 tahun 2024, HBP mengusung tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” dan telah
melaksanakan rangkaian kegiatan sebelumnya, antara lain, lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an dan dakwah
Tahanan/Anak/Narapidana dan Anak Binaan, Safari Ramadan, pembagian takjil, Mudik Gratis Pemasyarakatan,
donor darah, Inmate’s Got Talent, Festival Pemasyarakatan, tabur bunga makam pahlawan, serta program bangga
menggunakan produk dalam Lapas.

Usai upacara, peringatan HBP Ke-60 dimeriahkan melalui berbagai pertunjukan dari Warga Binaan dan petugas
Pemasyarakatan dalam bentuk parade, seperti ragam program Pemasyarakatan, Pasukan Bendera Merah Putih
dan Bendera Pataka, Pasukan Pramuka, penampilan hasil karya Warga Binaan se-Indonesia, peragaan pakaian
daerah hasil Warga Binaan, tarian dari Paguyuban Ibu-ibu Pemasyarakatan, Pleton Teknis Pemasyarakatan,
Pasukan Beladiri, Pleton Tim Keamanan Pemasyarakatan, serta marching band Taruna Politeknik Ilmu
Pemasyarakatan.

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...