National

 3 Anggota TNI Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Dijerat Hukum Mati

 

 

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Bireuen, Aceh berinisial IM (25) hingga tewas, untuk dihukum berat.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan bahwa, Panglima TNI Prihatin dan pengawal kasus tersebut. Julius pun memastikan pada anggota yang terlibat dalam kasus ini akan dipecat dari TNI.

“Panglima TNI prihatin dan pengawal kasus dugaan penganiayaan ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup,” kata julius pada Senin (28/8/2023).

BACA JUGA: Prajurit Tendang Pemotor Bonceng Anak di Bekasi, Panglima TNI Minta Maaf 

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar mengatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Bireuen. Salah satu diantaranya merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM dan tiga anggota TNI tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam keterangaan peristiwa penganiayaan tersebut, korban sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta. Masih dalam keterangan tersebut, disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan di bunuh.

Diketahui Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres.

(LZ) 

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...