Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memberikan hukuman mati terhadap Randy Badjideh di kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak yakni Astri Evita Seprini Manafe (30) dan LM (1). Pelaku yang sudah berkeluarga sempat menjalin hubungan asmara dengan korban. Jasad kedua korban ditemukan membusuk di Proyek Penggalian Pipa SPAM NTT kali Dendeng pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak karena itu hukumannya pidana mati,” kata Ketua Hakim, Wari Juniarti dalam sidang, Rabu (24/8). Vonis yang diberikan hakim itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTT. Dalam sidang sebelumnya yaitu pada 29 Juli 2022, jaksa menuntut agar pelaku diberikan hukuman mati.
Kasus bermula ketika jenazah ibu dan anak yakni Astri Evita Seprini Manafe (30) dan L (1) ditemukan membusuk dalam bungkusan plastik hitam di Proyek Penggalian Pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh pekerja proyek.