Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan mengerek inflasi September hingga Oktober 2022 ini. Namun, ia tidak menyebutkan perkiraan besaran inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM. Ia memperkirakan indeks harga konsumen (IHK) akan kembali normal pada November mendatang. Suahasil melanjutkan kenaikan inflasi akibat kenaikan harga BBM bisanya hanya berlangsung selama 1-2 bulan. Memasuki bulan ketiga, tingkat inflasi akan kembali pada polanya.
Maka, dia memperkirakan tingkat inflasi mulai mereda di bulan November. “1-2 bulan naik, bulan ketiga normalisasi, jadi kita harapkan pada November sudah membaik,” kata dia.
Terhadap perekonomian nasional, Suahasil memastikan pertumbuhan ekonomi pasca kenaikan harga BBM masih melanjutkan tren pemulihan. pemerintah optimis, ekonomi Indonesia selama tahun 2022 masih akan tumbuh dalam rentang 5,1 persen sampai 5,4 persen.
Alasannya, pertumbuhan ekonomi sepanjang semester 1-2022 telah mencapai 5,25 persen. Terdiri dari pertumbuhan di kuartal I-2022 sebesar 5,01 persen dan di kuartal II-2022 tumbuh 5,44 persen.
Kata Suahasil, subsidi akan tetap bengkak hingga Rp650 triliun meski harga BBM sudah dinaikkan. Kenaikan harga BBM ini akan memengaruhi alokasi APBN selama empat bulan ke depan. Oleh karena itu, APBN akan tetap dialokasikan sebesar Rp650 triliun untuk subsidi BBM hingga akhir tahun.
“Dengan kenaikan pertalite dan solar yang kemarin, maka kita perkirakan tidak jadi Rp698 triliun, tapi di sekitar Rp650 triliun. Jadi subsidinya masih besar sekali sebenarnya,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam talkshow bertajuk Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Jakarta, Senin (5/9).
Suahasil menambahkan perkiraan subsidi Rp650 triliun tersebut dihitung berdasarkan kuota pertalite dan solar yang baru.
“Artinya, pertalite tadinya kita perkirakan hanya 23 juta kiloliter (kl) sudah kita naikkan jadi 29 juta kl. Kalau solar yang tadinya kita perkirakan 15 juta kl, sudah kita naikkan jadi 17,4 juta kl,” ungkap Suahasil.
Per 3 September 2022, pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Pertalite dan Pertamax. Masing-masing menjadi Rp 6,800 per liter untuk Solar, Rp 10.000 per liter untuk Pertalite dan Rp 16,500 per liter untuk Pertamax.
#SAH