Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan Mie Sedaap goreng rasa Korean Spicy Chicken yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan yang beredar di Indonesia. Dikutip dari laman pom.go.id, BPOM memastikan produk Mie Sedaap goreng rasa Korean Spicy Chicken yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Berdasarkan rilis otoritas keamanan pangan Hong Kong, terdapat 1 (satu) produk asal Indonesia, yaitu Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle) yang ditarik dari peredaran karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong. Residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan.” Tulis laman BPOM.
“Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada,” tulis laman BPOM.
Diketahui sebelumnya, produk mi instan asal Indonesia tersebut pada 27 September lalu ditarik peredarannya dari pasar Hong Kong oleh otoritas keamanan pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS), dengan alasan karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) pada mi kering, bubuk cabai, dan bumbu dari produk Mie Sedaap goreng rasa Korean Spicy Chicken dan tidak sesuai dengan peraturan keamanan pangan di Hong Kong.
Dikutip dari Kontan.co.id, EtO umumnya digunakan untuk membunuh bakteri dan jamur pada makanan. Kandungan zat berbahaya ini kerap ditemukan pada produk buah yang dikeringkan, rempah-rempah, jamu, hingga selai. Menurut BPOM, temuan residu EtO dan senyawa turunannya 2-Chloro Ethanol/2-CE dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.
Masih dalam rilis BPOM, pihaknya sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan. BPOM juga terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.
“BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi,” tulis BPOM.
(SAH)