Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terbaru kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015 lalu. Saat ini, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (4/10).
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah Chandra Tirta Wijaya, yang merupakan mantan anggota DPR RI. Dilansir dari detikcom.
“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 M yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (4/10)
Sebelumnya, Chandra sempat diperiksa oleh KPK pada 19 November 2019, sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Dirut Garuda Emirsyah Satar. Saat itu Chandra diperiksa sebagai saksi tersangka Soetikno Soedarjo yang merupakan pihak swasta.
Ali menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan duduk perkara kasus ini dan penyidik KPK akan terus mengumpulkan alat bukti. Ia juga berharap pihak yang dipanggil nantinya dapat bersikap kooperatif.
“Modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus transnasional, melibatkan tidak hanya individu, namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar, menjadi tersangka pengadaan pesawat dan mesin Airbus SAS serta Rolls Royce PLC. Emirsyah saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, karena terbukti menerima dana senilai RP 46 M dari Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Sumber : detikcom
(SLa)