Komisi Disiplin PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) mengungkapkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang usai laga Arema FC vs Persebaya, beberapa waktu lalu.
“Hasil investigasi kami ada tiga keputusan yang kami sampaikan. Investigasi ini jadi bahan evaluasi berikutnya kepada pecinta olahraga, panitia pelaksana (Panpel) di seluruh Indonesia,” kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing saat jumpa pers, Selasa (4/10).
Erwin menjelaskan dalam tragedi itu terdapat kekurangan, kesalahan dan kelalaian dari panitia pelaksana, badan pelaksana dan klub.
“Ada juga kesalahan ketua panitia person panitia pelaksana dari pertandingan Arema-Persebaya dan juga kami melihat ada kesalahan, kekurangan dari security officer dalam kepanitiaan ini,” bebernya.
Komdis PSSI Jatuhi Sanksi
Berdasarkan hasil investigasi itu, Komdis PSSI menjatuhi sejumlah sanksi kepada Arema FC.
“Pertama kepada Arema dan panitia pelaksana, keputusannya dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, sekitar 250 km dari lokasi,” ujar Erwin.
selanjutnya Arema FC didenda Rp 250 juta. Dan sanksi ketiga adalah pengulangan terhadap pelanggaran akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Selain kepada Arema FC, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas di sepak bola seumur hidup kepada ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC, Abdul Haris.
“Saudara Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema Malang harus jeli, harus cermat mengantisipasi kemungkinan terjadi. Kami melihat ketua pelaksana gagal mengantisipasi. Pintu stadion yang harus terbuka juga tertutup,” tambah Erwin.
Selain Abdul Haris, Komdis PSSI juga memberikan hukuman senada kepada security officer Arema, Suko Sutrisno yang juga tidak bisa melaksanakan dengan baik pengamanan pertandingan.
GaF