Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.
“Iya benar (Diperiksa hari ini),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi saat dihubungi wartawan, Jumat (7/10/2022).
Susi tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya. Posisi kasus terjadi pada 2018, ketika terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Sehingga, keputusan itu mengakibatkan garam industri melimpah. Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, yang dampaknya mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.
Kejakgung belum menetapkan tersangka dalam perkara itu. Begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan oleh penyidik.
(SAH)