Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api (KA) serta keselamatan bersama, PT KAI Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara beserta unsur TNI dan Polri melakukan kerja bakti bersama membantu warga memindahkan barang-barang guna pembersihan area di jalur KA lintas Jakarta Kota-Tanjung Priok di KM 5+200 s.d. 5+900 atau di sekitar Jakarta International Stadium (JIS).
Dengan situasi warga yang koperatif maka penertiban tidak dilakukan, kegiatan pada Selasa (11/10) akan fokus dengan kerja bakti kewilayahan membantu warga memindahkan barang-barang menggunakan sejumlah kendaraan yang telah disiapkan dan tidak menggunakan alat berat karena sebelumnya warga yang menempati 254 bangunan telah secara mandiri melakukan proses pengosongan bangunan tidak permanen tersebut secara bertahap.
Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta bersama pemerintah kota telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada warga sekitar untuk mengosongkan lokasi tersebut. Melalui kegiatan sosialisasi warga setuju dan dengan tertib menjalani kesepakatan untuk pindah. Pendataan dan program relokasi warga juga telah dijalankan oleh pemerintah kota.
Sebanyak 670 personil gabungan dikerahkan dalam kegiatan kerja bakti bersama yang terdiri dari tim internal KAI Daop 1, Satpol PP, Dinas Pemerintah Kota Jakarta Utara, Dandim 0502 Jakarta Utara dan unsur kewilayahan setempat.
Demi keselamatan bersama, PT KAI Daop 1 Jakarta juga kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 173 “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”
Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api” .
Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena sangat berbahaya, masyarakat juga diminta untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.
PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah beserta instansi terkait dan TNI – Polri dalam upaya mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman.
(sah)