National

BPOM Perintahkan 5 Obat Tercemar Etilen Glikol Ditarik!

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah sampel obat sirup. Hasilnya, ada 5 produk terindikasi cemaran etilen glikol (EG) di atas ambang normal.

“Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk,” tulis BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Daftar obat yang mengandung EG di atas kadar aman menurut BPOM RI:

1. Termorex Sirup (obat demam)
Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

“Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” kata BPOM dalam keterangan tertulis.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga Kesehatan.

BPOM menjelaskan cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Keempat tambahan tersebut sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Proses penyelidikan terkait hubungan penyakit gagal ginjal akut dan senyawa etilen glikol yang terkandung dalam obat masih terus berlanjut.

(sah)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...